KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta kini telah berakhir.
Pasalnya, Pengadilan Tipikor Kelas I Kendari telah menjatuhkan vonis keada kedua terdakwa, yakni Leo Robert Halim dan Abdul Rahim Jangi.
Sidang putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi, Arif Nugraha, anggotaNursina dengan Wahyu Bintoro.
Dijelaskannya bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini melakukan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta, Yaniayas Laturumo saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
Dengan demikian kedua terdakwa telah dijatuhkan vonis sesuai dengan perbuatannya. Untuk Leo Robert Halim divonis 3 tahun penjara. Dan menetapkan terdakwa dilakukan penahanan. Kemudian, Abdul Rahim Jangi divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. “Namun terdakawa Abdul Rahim Jangi tidak dilakukan penahanan,”
ungkap Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Kendari, Arif Nugraha, Rabu, (14/5).
“Abdul Rahim Janggi divonis seperti itu karena telah melakukan upaya damai atau restorasi justive dengan pelapor,” tambahnya.
Sementara itu, Yendra Laturomu selaku kuasa hukum direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturomu mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tipikor Kendari Kelas I. Pasalnya, lembaga hukum tersebut telah bekerja sesuai dengan koridornya.
Yendra mengatakan Leo Robert Halim karena dengan niatan buruk dan tidak ada niatan baik untuk berdamai dengan kliennya (Yeniayas Laturumo, red) sehingga Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis seperti itu. “Putusan itu pantas didapatkan oleh Leo Robert dan kami sebagai kuasa hukum merasa puas dengan putusan tersebut,” jelasnya.
Sementara Abdul Rahim Janggi tambahnya seperti yang telah disampaikan Hakim Ketua bahwa Abdul Rahim Janggi telah melakukan upaya damai terhadap pelapor, Yeniayas Laturumo sehingga vonisnya hanya enam bulan penjara. “Sebenarnya kliennya telah membuka ruang untuk berdamai, begitupun Pengadilan telah melakukan hal yang sama, namun Leo Robert Halim tidak mau sehingga diberikan hukuman tiga tahun penjara,” tegasnya.
Selanjutnya dirinya tinggal menunggu upaya hukum dari Leo Robert Halim. Karena sejauh ini kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. “Kita tunggu saja, tapi pada dasarnya kami telah terima dengan putusan Pengadilan,” tandasnya. (Andri/hen)












