HEADLINE

Terusik Dengan Penataan Aset Pemprov? Ini Penjelasan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka : “ Penataan Aset Amanat BPK dan Atensi KPK”

3
×

Terusik Dengan Penataan Aset Pemprov? Ini Penjelasan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka : “ Penataan Aset Amanat BPK dan Atensi KPK”

Sebarkan artikel ini
Menurut Gubernur, penataan aset bukan ditujukan untuk mengambil atau menguasai aset yang selama ini dimanfaatkan pihak tertentu, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah menertibkan aset daerah.

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) meminta pihak-pihak yang merasa terusik dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melakukan penataan aset untuk tidak khawatir.

Menurut Gubernur, penataan aset bukan ditujukan untuk mengambil atau menguasai aset yang selama ini dimanfaatkan pihak tertentu, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah menertibkan aset daerah.

Lebih jauh ASR menegaskan, dirinya hanya menjalankan amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menindaklanjuti atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan aset Pemprov Sultra.

“Kalau ada yang terusik dengan adanya penataan aset Pemprov, harusnya tidak perlu, karena saya sebagai kepala daerah tingkat provinsi hanya menjalankan amanat dari BPK,” kata Orang Nomor Satu di Sultra.

Ia mengungkapkan, Pemprov Sultra memiliki sekitar 800 aset yang dalam pengelolaannya masih membutuhkan penertiban. Dari jumlah tersebut, sejumlah aset menjadi perhatian KPK dan terus dibahas dalam koordinasi antara Pemprov Sultra dengan lembaga antirasuah tersebut.

“Setiap hari Senin kita melakukan meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset Pemprov, mana yang bisa kamu tertibkan dengan waktu yang ada dan batasan yang ada,” ujarnya.

Menurut ASR, pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban terhadap seluruh aset secara bersamaan. Pemprov terlebih dahulu mengidentifikasi aset yang dapat diselesaikan dan tidak memiliki persoalan hukum.

“Kita juga menyampaikan mana yang tidak mengandung kasus hukum, maka itu yang akan kita selesaikan dalam waktu dekat,” katanya.

Ia menegaskan, penataan aset merupakan bentuk pengamanan aset milik daerah agar status, pemanfaatan, serta nilai ekonominya menjadi jelas. “Jadi buat apa terusik? Bentuk pengamanan, kan begitu,” tegas ASR.

Salah satu aset yang saat ini menjadi bagian dari proses penataan adalah aset yang dimanfaatkan Yayasan Ummussabri Kendari. ASR memastikan proses tersebut tidak diarahkan untuk menggusur atau menghentikan aktivitas yayasan.

Menurutnya, karena persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kasus hukum, Pemprov Sultra memilih meminta pendampingan Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mencari penyelesaian yang tepat.

“Salah satu yang kita laporkan adalah Ummussabri karena kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya. Selanjutnya kita meminta pendampingan kepada kejaksaan,” jelasnya.

ASR mengatakan, Kejaksaan nantinya akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan pihak terkait untuk mencari jalan keluar yang proporsional. Pemerintah, kata dia, juga tidak ingin penataan aset justru menimbulkan persoalan baru.

“Kita sudah memberikan kekuasaan dan keleluasaan kepada kejaksaan untuk mendampingi kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan aset pemerintah harus memberikan nilai ekonomi dan dampak yang jelas. Karena itu, status dan pola pemanfaatan aset perlu ditata agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Nanti kita akan dudukkan secara proporsional. Aset itu sesuai aturan harus ada nilai ekonominya, apalagi ini (Ummussabri) sudah mempunyai nilai ekonomi,” kata ASR.

Ia memastikan pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak yang selama ini memanfaatkan aset Pemprov. Menurutnya, penyelesaian tidak harus berujung pada pengambilalihan ataupun penghentian aktivitas, sepanjang terdapat mekanisme yang sesuai aturan.

“Kita berharap dengan adanya pendampingan kejaksaan, impact ekonominya akan ada, sama-sama kita dengan aturan tidak disalahkan dan Ummussabri juga bisa berjalan. Ke depannya statusnya harus jelas,” tuturnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *