KENDARI, WAJAH SULTRA, COM– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPRD Sultra.Pemerintah
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama pimpinan DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (29/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menekankan agar setiap anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegas Andi Sumangerukka.
Menurut Gubernur, persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan program prioritas pembangunan berjalan sesuai target.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah berkolaborasi sehingga pembahasan perubahan APBD dapat diselesaikan sesuai tahapan.
Gubernur meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak hanya memperhatikan besaran anggaran, tetapi juga memastikan setiap program dan kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal serta target kinerja yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan program, terutama mengingat waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 yang relatif
terbatas. “Setiap anggaran yang dialokasikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” pesannya.
Persetujuan Perubahan APBD 2026, lanjut Gubernur, juga menjadi bagian dari upaya mencapai target prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sultra 2025–2029, sekaligus mendukung arah kebijakan pembangunan nasional di Sulawesi Tenggara.
Gubernur berharap kesepakatan tersebut semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.Pemerintah
Setelah disepakati, dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD Sultra Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi.
Pemerintah Provinsi Sultra berharap hasil evaluasi dapat segera diterima sehingga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di sisi lain, Gubernur juga meminta TAPD dan seluruh perangkat daerah mulai mempersiapkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Menurutnya, APBD yang berkualitas bukan hanya dilihat dari besarnya anggaran, tetapi dari bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dikelola, dan direalisasikan secara bertanggung jawab. (***)












