BERITA UTAMA

Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Tambang PT CNI di Sultra, Rugikan Negara Rp 401 Miliar

19
×

Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Tambang PT CNI di Sultra, Rugikan Negara Rp 401 Miliar

Sebarkan artikel ini

KENDARI, WAJAH SULTRA COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

PT CNI  perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel nasional yang berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dan Obyek Vital Nasional untuk mendukung hilirisasi mineral.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan konstruksi kasus ini berawal pada kurun 2017–2019. Kala itu, PT CNI telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Walau tanpa RKAB, perusahaan tersebut tetap mengantongi rekomendasi ekspor.

“Pada tahun 2017 s.d. 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor,” kata Saiful dalam keterangannya, 31 Agustus 2026.

Menurut Saiful PT CNI juga diduga melakukan kongkalikong bersama penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen.

“Selanjutnya Pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar <1,7% untuk memenuhi syarat ekspor;” ungkap Saiful. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *