KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Dalam waktu tidak terlalu lama, jalan Rusak Made Sabara Kendari dan longsor Konawe Utara akan mulus. Dengan memakan Anggaran Rp 5,5 Miliar, jalan rusak Made Sabara Kendari dan jalan Longsor Konawe Utara tersebut Diperbaiki.
Kemarin telah ditandatangani kontrak pengerjaan jalan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kontraktor di Aula Rapat Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra) Kendari, Senin (30/6/2025). Perjanjian tersebut untuk pengerjaan jalan rusak di jalan Made Sabara Kendari dan jalan Longsor di Belalo Konawe Utara.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga Sulawesi Tenggara Pahri Yamsul setelah penandatanganan Kontrak Pengerjaan jalan Antara Pemprov Sultra dengan Kontraktor di Aula Rapat Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Lebih jauh Pahri Yamsul mengatakan, untuk Jalan Made Sabara akan diperbaiki sepanjang 1 kilometer di sisi kiri yang rusak parah. “Anggarannya Rp2,6 miliar dan akan dikerjakan PT Danindo Pratama,” jelas Kadis Pahri Yamsul.
Lebih jauh lagi Kadis Pahri Yamsul menjelaskan, Perbaikan Jalan Made Sabara ini sebagai respons cepat dari Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, atas keluhan warga yang selama ini belum pernah menikmati perbaikan sejak jalan tersebut berstatus jalan provinsi.
“Jalan itu harusnya rutin dirawat, tapi kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan. Makanya gubernur langsung merespons cepat untuk melakukan perbaikan,” tutur Pahril.
Sementara itu, lanjut Pahri ruas jalan di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, juga akan segera ditangani karena berisiko putus total usai longsor jika tidak segera diperbaiki.
Proyek ini menelan anggaran Rp2,9 miliar dan akan dikerjakan PT Bima Sakti Konstruksi.
“Desainnya sudah ada. Di lokasi itu ada segmen jalan yang hampir putus, jadi kita harus cepat tangani,” tuturnya menambahkan, pengerjaan di Jalan Made Sabara ditarget rampung dalam 120 hari, sedangkan di Belalo selama 150 hari kalender.
Pengerjaan jalan rusak tersebut akan dimulai paling lambat besok, Selasa (1/7/2025), dan paling cepat hari ini usai penandatanganan.
“Kami akan awasi ketat pekerjaan ini. Jika ditemukan kualitas yang tidak sesuai kontrak, kami tidak segan-segan untuk membongkarnya,” tegas Pahri. (***)












