BERITA UTAMA

Dugaan Pelaku Ilegal Mining Dilepas, Kejati Sultra Periksa Kejari Konawe

17
×

Dugaan Pelaku Ilegal Mining Dilepas, Kejati Sultra Periksa Kejari Konawe

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe diduga melepaskan dugaan pelaku ilegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambang (IUP) Antam Tbk Kabupaten Konawe Utara (Konut).

KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe diduga melepaskan dugaan pelaku ilegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambang (IUP) Antam Tbk Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dengan demikian, Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Sultra menyoroti kinerja Kejari dengan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung.

Atas hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya merespon cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan pelepasan pelaku ilegal mining tersebut. “Pak Kajati melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang jaksa yang diduga main mata dengan pelaku ilegal mining,” ucap ketua FPPH Sultra, Haslin Hata Yahya, Minggu, (12/3).

Atas pemeriksaan tersebut dugaan pelaku ilegal mining yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China saat ini telah dilakukan penahanan kembali. “Kami yakin ditahan itu merupakan perintah langsung Pak Kajati Sultra,” jelasnya.

“Kasus dugaan pelaku ilegal mining itu diatensi langsung Pak Kajati, sehingga saat ini telah ditahan kembali,” sambungnya.

Untuk itu, FPPH Sultra sangat mengapresiasi tindakan Kajati Sultra dalam hal merespon cepat terkait dugaan pelaku ilegal mining. “Kami berharap agar kasus ini benar-benar diselesaikan sesuai dengan hukum yang ada, agar ada efek jerah terhadap yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi melalui telepon dan whatsappnya, namun hingga kini belum memberikan tanggapan. (Andri/hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *