BERITA UTAMA

Selain PT CNI, Kejagung Bidik Juga PT Ifsdeco dan PT Sambas, Terkait Kasus Ekspor Nikel Ilegal

5
×

Selain PT CNI, Kejagung Bidik Juga PT Ifsdeco dan PT Sambas, Terkait Kasus Ekspor Nikel Ilegal

Sebarkan artikel ini
Nama PT Ifsdeco dan PT Sambas turut muncul dalam pemeriksaan penyidik. Kedua perusahaan tersebut disebut melakukan kegiatan ekspor nikel pada periode yang tengah didalami dalam perkara tersebut

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM– Pengusutan dugaan ekspor nikel ilegal periode 2017–2019 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak hanya berkutat pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Nama PT Ifsdeco dan PT Sambas turut muncul dalam pemeriksaan penyidik. Kedua perusahaan tersebut disebut melakukan kegiatan ekspor nikel pada periode yang tengah didalami dalam perkara tersebut.

Informasi itu disampaikan seorang Inspektur Tambang (IT) Sulawesi Tenggara berinisial K setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.

K mengatakan, dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai perkara dugaan ekspor nikel PT CNI. Namun, dalam pemeriksaan, penyidik juga menggali informasi mengenai perusahaan lain yang melakukan ekspor pada periode tersebut.

“Saya tidak terlibat langsung dalam proses RKAB PT Ceria dalam rentang waktu tahun 2017-2020, karena waktu itu saya masih di kementerian. Akhirnya saya ditanya, ada dua perusahaan yang ekspor juga, selain Ceria ini,” kata K.

Pertanyaan penyidik tersebut kemudian mengarah pada PT Sambas dan PT Ifsdeco.

“Iya, Sambas sama Ifsdeco,” ujar K.

Menurut K, penyidik juga menelusuri dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kedua perusahaan tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen itu berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan penjualan nikel pada periode yang sedang diusut.

K menyebut penyidik masih menunggu hasil audit untuk mengetahui potensi kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas PT Sambas dan PT Ifsdeco.

“Saya bilang kemungkinan sama karena kondisinya seperti itu,” kata K.

K menjelaskan dirinya tidak memiliki kapasitas sebagai pihak yang melakukan evaluasi RKAB PT Sambas dan PT Ifsdeco pada periode yang diperiksa. K mengatakan, pada 2016–2020 dirinya masih berada di Kementerian ESDM sebagai analis sekaligus calon Inspektur Tambang.

Karena itu, K menyebut pihak yang terlibat langsung dalam evaluasi RKAB di daerah pada periode tersebut perlu dimintai keterangan.

“Semestinya yang harus diperiksa terkait evaluasi RKAB dari Dinas ESDM Sultra, karena mereka terlibat langsung waktu itu,” katanya.

Meski bukan pihak yang melakukan evaluasi RKAB kedua perusahaan tersebut pada periode itu, K tetap memenuhi panggilan penyidik.

Ia menyebut pemeriksaan kemudian kembali mengarah pada PT Ifsdeco dan PT Sambas.

“Tapi saya tetap datang karena perintah pimpinan. Tetap diperiksa tapi larinya ke Ifsdeco dengan Sambas, karena saya pernah juga diperiksa itu kan,” ujarnya.

K juga menyampaikan bahwa PT Sambas dan PT Ifsdeco memiliki dokumen RKAB pada periode tersebut dan melakukan kegiatan penjualan nikel, termasuk penjualan ke luar negeri.

“Mereka (Sambas dan Ifsdeco) melakukan ekspor, karena di RKAB-nya ada penjualan ke luar negeri dan domestik,” kata K.

Keterangan tersebut menunjukkan materi pemeriksaan penyidik telah mencakup lebih dari satu perusahaan dalam penelusuran aktivitas ekspor nikel periode 2017–2019.

Selain PT CNI, penyidik disebut menggali dokumen RKAB PT Sambas dan PT Ifsdeco, pihak yang melakukan evaluasi, serta aktivitas penjualan nikel ke luar negeri dan domestik.

Hal lain yang masih ditunggu adalah hasil audit mengenai potensi kerugian negara. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut masih berada dalam proses pengumpulan dan pendalaman keterangan serta dokumen.

Belum ada keterangan resmi dari Kejagung yang menyatakan PT Sambas maupun PT Ifsdeco telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Nama kedua perusahaan muncul berdasarkan keterangan K mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Status hukum dan ada atau tidaknya tindak pidana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *